CekPHK

Pasal 21

Berlaku

PP PKWT dan PHK — Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja · BAB IV

Catatan: Peraturan Pemerintah pelaksana dari UU No. 11 Tahun 2020 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Mengatur secara teknis: (1) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk uang kompensasi saat berakhir; (2) Alih daya (outsourcing); (3) Waktu kerja dan istirahat; (4) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk tabel multiplier pesangon per alasan PHK (Pasal 40–56). PP ini menggantikan ketentuan teknis PHK yang sebelumnya diatur dalam Pasal 161–172 UU 13/2003 (kini dihapus). WAJIB dibaca bersamaan dengan UU 13/2003 dan UU 6/2023 untuk menghitung pesangon dengan benar.
(1)   Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
(2)   Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu; atau
b.    8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu.
(3)   Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau
pekerjaan tertentu.
(4)   Pelaksanaan jam kerja bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Sumber: Setneg peraturan.go.id; BPK peraturan.bpk.go.id/Details/161904

← Pasal 20 ↑ Daftar Pasal Pasal 22 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 21 PP PKWT dan PHK →