CekPHK

Pasal 28

Berlaku

PP PKWT dan PHK — Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja · BAB IV

Catatan: Peraturan Pemerintah pelaksana dari UU No. 11 Tahun 2020 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Mengatur secara teknis: (1) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk uang kompensasi saat berakhir; (2) Alih daya (outsourcing); (3) Waktu kerja dan istirahat; (4) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk tabel multiplier pesangon per alasan PHK (Pasal 40–56). PP ini menggantikan ketentuan teknis PHK yang sebelumnya diatur dalam Pasal 161–172 UU 13/2003 (kini dihapus). WAJIB dibaca bersamaan dengan UU 13/2003 dan UU 6/2023 untuk menghitung pesangon dengan benar.
(1)   Untuk melaksanakan Waktu Kerja Lembur harus ada perintah dari Pengusaha dan persetujuan dari
Pekerja/Buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital.
(2)   Perintah dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat dalam bentuk daftar
Pekerja/Buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh Pekerja/Buruh yang bersangkutan
dan Pengusaha.
(3)   Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang
memuat nama Pekerja/Buruh yang bekerja lembur dan lamanya Waktu Kerja Lembur.

Sumber: Setneg peraturan.go.id; BPK peraturan.bpk.go.id/Details/161904

← Pasal 27 ↑ Daftar Pasal Pasal 29 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 28 PP PKWT dan PHK →