Pasal 41
BerlakuPP 9/1975 — Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan · BAB VIII
Catatan: Peraturan pelaksana UU 1/1974: mengatur tata cara pencatatan perkawinan, pencegahan perkawinan, tata cara perceraian, waktu tunggu, dan beristri lebih dari seorang.
Pengadilan kemudian memeriksa mengenai : a. Ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami kawin lagi, ialah : - bahwa isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri; - bahwa isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; - bahwa isteri tidak dapat melahirkan keturunan. b. ada atau tidaknya persetujuan dari isteri, baik persetujuan lisan maupun tertulis, apabila persetujuan itu merupakan persetujuan lisan, persetujuan itu harus diucapkan didepan sidang pengadilan. c. ada atau tidak adanya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak, dengan memperlihatkan : i. surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditanda-tangani oleh bendahara tempat bekerja; atau ii. surat keterangan pajak penghasilan; atau iii. surat keterangan lain yang dapat diterima oleh Pengadilan; d. ada atau tidak adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu.
Sumber: https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP9-1975Perkawinan.pdf (sumber utama: PDF text embedded DJPP/UGM mirror, MD5 dca6ee9e); pembanding: id.wikisource.org/wiki/Peraturan_Pemerintah_Republik_Indonesia_Nomor_9_Tahun_1975 (Wikisource HTML, MD5 fb4d9f56, terbukti independen)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 41 PP 9/1975 →