SimulasiVonis

Pasal 17

Berlaku

UU 1/1974 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan · III

Catatan: Pasal 7 ayat (1) TELAH DIUBAH oleh UU No. 16 Tahun 2019: batas usia minimal kawin kini 19 (sembilan belas) tahun untuk pria DAN wanita. Bunyi '16 tahun bagi wanita' dalam teks ini SUDAH TIDAK BERLAKU sejak 15 Oktober 2019.
(1) pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum di mana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan.
(2) kepada calon-calon mempelai diberitahukan mengenai permohonan pencegahan perkawinan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini pegawai pencatat perkawinan

Sumber: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/e/ed/UUPerkawinan.pdf (sumber utama: PDF scan Kemenag/Wikimedia, MD5 ba7eca63); pembanding: Wikisource ProofreadPage id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_1_Tahun_1974 (transkripsi manusia dari scan yang sama, MD5 22fef40a)

← Pasal 16 ↑ Daftar Pasal Pasal 18 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 17 UU 1/1974 →