Pasal 7
BerlakuUU 1/1974 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan · II
Catatan: Pasal 7 ayat (1) TELAH DIUBAH oleh UU No. 16 Tahun 2019: batas usia minimal kawin kini 19 (sembilan belas) tahun untuk pria DAN wanita. Bunyi '16 tahun bagi wanita' dalam teks ini SUDAH TIDAK BERLAKU sejak 15 Oktober 2019.
(1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. (2) Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain, yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita. (3) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam Pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6). [Catatan: Ketentuan ayat (1) ini adalah bunyi asli tahun 1974 yang SUDAH TIDAK BERLAKU. Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019, Pasal 7 ayat (1) telah diubah sehingga berbunyi: "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun." Ketentuan batas usia wanita 16 tahun tidak berlaku lagi sejak 15 Oktober 2019.]
Sumber: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/e/ed/UUPerkawinan.pdf (sumber utama: PDF scan Kemenag/Wikimedia, MD5 ba7eca63); pembanding: Wikisource ProofreadPage id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_1_Tahun_1974 (transkripsi manusia dari scan yang sama, MD5 22fef40a)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 7 UU 1/1974 →