SimulasiVonis

Pasal 26

Berlaku

UU TPKS — Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual · Bab IV - Penyidikan, Penuntutan, Dan Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan

Catatan: UU TPKS adalah lex specialis terhadap KUHP baru (UU 1/2023) untuk kekerasan seksual. Hukum acara TPKS (pembuktian, pendampingan korban, restitusi, dll) berlaku juga untuk tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU lain (Pasal 3 ayat (2) UU TPKS). Status per Juli 2026: berlaku, belum diubah.
(1) Korban dapat didampingi oleh Pendamping pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan. (2) Pendamping Korban meliputi: a. petugas LPSK; b. petugas UPTD PPA; c. tenaga kesehatan; d. psikolog; e. pekerja sosial; f. tenaga kesejahteraan sosial; g. psikiater; h. Pendamping hukum, meliputi advokat dan paralegal; i. petugas Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan j. Pendamping lain. (3) Pendamping Korban harus memenuhi syarat: a. memiliki kompetensi tentang Penanganan Korban yang berperspektif hak asasi manusia dan sensitivitas gender; dan b. telah mengikuti pelatihan Penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (4) Pendamping diutamakan berjenis kelamin sama dengan Korban.

Sumber: https://peraturan.go.id/files/uu12-2022.pdf (LN 2022 No.120; cross-check: https://llg-bwi.org/file_publish/UU%20Nomor%2012%20Tahun%202022.pdf dan https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/a/a8/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_12_Tahun_2022.pdf)

← Pasal 25 ↑ Daftar Pasal Pasal 27 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 26 UU TPKS →