SimulasiVonis

Pasal 54

Berlaku

UU TPKS — Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual · Bab IV - Penyidikan, Penuntutan, Dan Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan

Catatan: UU TPKS adalah lex specialis terhadap KUHP baru (UU 1/2023) untuk kekerasan seksual. Hukum acara TPKS (pembuktian, pendampingan korban, restitusi, dll) berlaku juga untuk tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU lain (Pasal 3 ayat (2) UU TPKS). Status per Juli 2026: berlaku, belum diubah.
(1) Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Korban, penyidik wajib berkoordinasi dengan Pendamping tentang kesiapan dan kebutuhan terkait kondisi Korban. (2) Hasil koordinasi dengan Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap Korban. (3) Dalam hal Korban mengalami trauma berat, penyidik dapat menyampaikan pertanyaan melalui Pendamping.

Sumber: https://peraturan.go.id/files/uu12-2022.pdf (LN 2022 No.120; cross-check: https://llg-bwi.org/file_publish/UU%20Nomor%2012%20Tahun%202022.pdf dan https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/a/a8/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_12_Tahun_2022.pdf)

← Pasal 53 ↑ Daftar Pasal Pasal 55 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 54 UU TPKS →