Pasal 68
BerlakuUU TPKS — Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual · Bab V - Hak Korban, Keluarga Korban, Dan Saksi
Catatan: UU TPKS adalah lex specialis terhadap KUHP baru (UU 1/2023) untuk kekerasan seksual. Hukum acara TPKS (pembuktian, pendampingan korban, restitusi, dll) berlaku juga untuk tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU lain (Pasal 3 ayat (2) UU TPKS). Status per Juli 2026: berlaku, belum diubah.
Hak Korban atas Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a meliputi: a. hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan; b. hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan; c. hak atas layanan hukum; d. hak atas penguatan psikologis; e. hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis; f. hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban; dan g. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik.
Sumber: https://peraturan.go.id/files/uu12-2022.pdf (LN 2022 No.120; cross-check: https://llg-bwi.org/file_publish/UU%20Nomor%2012%20Tahun%202022.pdf dan https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/a/a8/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_12_Tahun_2022.pdf)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 68 UU TPKS →