Pasal 73
BerlakuUU TPKS — Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual · Bab VI - Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan Dan Anak Di Pusat Dan Daerah
Catatan: UU TPKS adalah lex specialis terhadap KUHP baru (UU 1/2023) untuk kekerasan seksual. Hukum acara TPKS (pembuktian, pendampingan korban, restitusi, dll) berlaku juga untuk tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU lain (Pasal 3 ayat (2) UU TPKS). Status per Juli 2026: berlaku, belum diubah.
(1) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat dikoordinasikan oleh Menteri. (2) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; e. kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri; f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; h. kepolisian; i. LPSK; j. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan k. institusi lainnya.
Sumber: https://peraturan.go.id/files/uu12-2022.pdf (LN 2022 No.120; cross-check: https://llg-bwi.org/file_publish/UU%20Nomor%2012%20Tahun%202022.pdf dan https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/a/a8/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_12_Tahun_2022.pdf)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 73 UU TPKS →