SimulasiVonis

Pasal 79

Berlaku

UU TPKS — Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual · Bab VII - Pencegahan, Koordinasi, Dan Pemantauan

Catatan: UU TPKS adalah lex specialis terhadap KUHP baru (UU 1/2023) untuk kekerasan seksual. Hukum acara TPKS (pembuktian, pendampingan korban, restitusi, dll) berlaku juga untuk tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU lain (Pasal 3 ayat (2) UU TPKS). Status per Juli 2026: berlaku, belum diubah.
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara cepat, terpadu, dan terintegrasi. (2) Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bidang: a. pendidikan; b. sarana dan prasarana publik; c. pemerintahan dan tata kelola kelembagaan; d. ekonomi dan ketenagakerjaan; e. kesejahteraan sosial; f. budaya; g. teknologi informatika; h. keagamaan; dan i. Keluarga. (3) Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan dengan memperhatikan: a. situasi konflik; b. bencana; c. letak geografis wilayah; dan d. situasi khusus lainnya. (4) Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan pada: a. panti sosial; b. satuan pendidikan; dan c. tempat lain yang berpotensi terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sumber: https://peraturan.go.id/files/uu12-2022.pdf (LN 2022 No.120; cross-check: https://llg-bwi.org/file_publish/UU%20Nomor%2012%20Tahun%202022.pdf dan https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/a/a8/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_12_Tahun_2022.pdf)

← Pasal 78 ↑ Daftar Pasal Pasal 80 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 79 UU TPKS →