SimulasiVonis

Pasal 167

Berlaku

UU Ketenagakerjaan — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan · XII

Catatan: Sebagian besar pasal PHK, upah, dan alih daya telah DIUBAH atau DIHAPUS oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja). Pasal yang terdampak ditandai ⚠️ PERINGATAN dalam teks. MK 168/2023 memulihkan beberapa ketentuan pesangon. Teks dalam dokumen ini adalah versi asli UU 13/2003.
(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah
mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar
penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan
uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan
masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas
uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(2) Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus
dalam program pensiun se-bagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata
lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal
156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal
156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat
(4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
(3) Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam
program pensiun yang iurannya/premi-nya dibayar oleh pengusaha dan
pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu
uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama.
(5) Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang
mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program
pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang
pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang
penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang
penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(6) Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ti-dak menghilangkan hak pekerja/buruh
atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

⚠️ PERINGATAN: Pasal ini telah DIHAPUS oleh UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja). Bunyi pasal di atas adalah versi asli UU No. 13 Tahun 2003 yang sudah tidak berlaku. Ketentuan baru: [Dihapus] PHK karena pensiun: 2x UP, 1x UPMK, UPH (jika manfaat Jamsostek < ketentuan). Kini Pasal 154A huruf (i). PP 35/2021 Pasal 56: pensiun = 1.75x UP, 1x UPMK, UPH. Dampak: TINGGI — pesangon pensiun turun dari 2x ke 1.75x UP. (Keyakinan sumber: SEDANG — perlu konfirmasi PP 35/2021 angka pasti.)

[Catatan: Pasal ini telah DIHAPUS oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). [Dihapus] PHK karena pensiun: 2x UP, 1x UPMK, UPH (jika manfaat Jamsostek < ketentuan). Kini Pasal 154A huruf (i). PP 35/2021 Pasal 56: pensiun = 1.75x UP, 1x UPMK, UPH. Ketentuan penggantinya dapat ditemukan dalam UU No. 6 Tahun 2023 dan/atau PP No. 35 Tahun 2021.]

Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013/uu-no-13-tahun-2003 (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, BPK JDIH; pembanding: Wikimedia/hukumonline PDF 77 hal)

← Pasal 166 ↑ Daftar Pasal Pasal 168 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 167 UU Ketenagakerjaan →