Pasal 169
BerlakuUU Ketenagakerjaan — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan · XII
Catatan: Sebagian besar pasal PHK, upah, dan alih daya telah DIUBAH atau DIHAPUS oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja). Pasal yang terdampak ditandai ⚠️ PERINGATAN dalam teks. MK 168/2023 memulihkan beberapa ketentuan pesangon. Teks dalam dokumen ini adalah versi asli UU 13/2003.
(1) Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut : a. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh; b. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; c. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih; d. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh; e. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau f. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja. (2) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). (3) Dalam hal pengusaha dinyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak berhak atas uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3). ⚠️ PERINGATAN: Pasal ini telah DIHAPUS oleh UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja). Bunyi pasal di atas adalah versi asli UU No. 13 Tahun 2003 yang sudah tidak berlaku. Ketentuan baru: [Dihapus] PHK yang diajukan pekerja karena pengusaha melanggar ketentuan (tidak bayar upah, melakukan tindak kekerasan/penghinaan, dll): 2x UP, 1x UPMK, UPH. Kini masuk Pasal 154A huruf (e). PP 35/2021: tetap 2x UP, 1x UPMK, UPH. Dampak: TINGGI — PHK yang diminta pekerja karena pelanggaran pengusaha. (Keyakinan sumber: SEDANG — perlu konfirmasi PP 35/2021 angka untuk ini.) [Catatan: Pasal ini telah DIHAPUS oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). [Dihapus] PHK yang diajukan pekerja karena pengusaha melanggar ketentuan (tidak bayar upah, melakukan tindak kekerasan/penghinaan, dll): 2x UP, 1x UPMK, UPH. Kini masuk Pasal 154A huruf (e). PP 35/2021: tetap 2x UP, 1x UPMK, UPH. Ketentuan penggantinya dapat ditemukan dalam UU No. 6 Tahun 2023 dan/atau PP No. 35 Tahun 2021.]
Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013/uu-no-13-tahun-2003 (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, BPK JDIH; pembanding: Wikimedia/hukumonline PDF 77 hal)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 169 UU Ketenagakerjaan →