Pasal 97
BerlakuUU Ketenagakerjaan — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan · X
Catatan: Sebagian besar pasal PHK, upah, dan alih daya telah DIUBAH atau DIHAPUS oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja). Pasal yang terdampak ditandai ⚠️ PERINGATAN dalam teks. MK 168/2023 memulihkan beberapa ketentuan pesangon. Teks dalam dokumen ini adalah versi asli UU 13/2003.
Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup layak, dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. ⚠️ PERINGATAN: Pasal ini telah DIHAPUS oleh UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja). Bunyi pasal di atas adalah versi asli UU No. 13 Tahun 2003 yang sudah tidak berlaku. Ketentuan baru: [Dihapus] Pendelegasian pengaturan komponen upah dan pendapatan non-upah ke Peraturan Pemerintah. Dikonsolidasikan ke ketentuan pendelegasian dalam pasal-pasal baru. Dampak: Rendah. (Keyakinan sumber: SEDANG.) [Catatan: Pasal ini telah DIHAPUS oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). [Dihapus] Pendelegasian pengaturan komponen upah dan pendapatan non-upah ke Peraturan Pemerintah. Dikonsolidasikan ke ketentuan pendelegasian dalam pasal-pasal baru. Ketentuan penggantinya dapat ditemukan dalam UU No. 6 Tahun 2023 dan/atau PP No. 35 Tahun 2021.]
Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013/uu-no-13-tahun-2003 (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, BPK JDIH; pembanding: Wikimedia/hukumonline PDF 77 hal)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 97 UU Ketenagakerjaan →