Pasal 22
BerlakuUU Tipikor — Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi · BAB III — TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Catatan: Undang-Undang ini merupakan hukum positif pemberantasan tindak pidana korupsi yang berlaku. Versi konsolidasi mencakup perubahan yang dilakukan oleh UU 20/2001 yang mengubah Pasal 5-12 (dari referensi KUHP menjadi uraian unsur mandiri), menambah Pasal 12A-12C (gratifikasi), Pasal 26A (alat bukti elektronik), Pasal 37A, Pasal 38A-38C (perampasan harta), dan Pasal 43A-43B (ketentuan peralihan + pencabutan 13 pasal KUHP). Pasal 2 dan 3 memiliki padanan dalam KUHP baru (UU 1/2023 Pasal 603-606), NAMUN UU Tipikor TETAP BERLAKU sebagai lex specialis dengan ancaman pidana lebih berat — tidak dicabut. Status: BERLAKU.
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Sumber: Wikisource id (https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_31_Tahun_1999) + Wikisource id UU 20/2001 (https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_20_Tahun_2001). Konsolidasi manual dengan amandemen UU 20/2001.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 22 UU Tipikor →