SimulasiVonis

Pasal 9

Berlaku

UU Narkotika — Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika · IV

Catatan: Tidak diubah oleh UU Cipta Kerja. Lampiran Golongan I/II/III (daftar zat) tidak diingest; diperbarui berkali-kali via Permenkes, terakhir Permenkes 36/2022 — golongan yang tertera di Pasal 6 merujuk versi 2009.
(1) Menteri menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Untuk keperluan ketersediaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun rencana kebutuhan tahunan Narkotika.
(3) Rencana kebutuhan tahunan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan data pencatatan dan pelaporan rencana dan realisasi produksi tahunan yang diaudit secara komprehensif dan menjadi pedoman pengadaan, pengendalian, dan pengawasan Narkotika secara nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kebutuhan tahunan Narkotika diatur dengan Peraturan Menteri.

Sumber: https://www.flevin.com/id/lgso/translations/JICA%20Mirror/indonesia/4868_UU_35_2009_i.html (pembanding: Pengadilan Negeri Jakarta, YUDOYONO OCR note, 140 hal)

← Pasal 8 ↑ Daftar Pasal Pasal 10 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 9 UU Narkotika →