SimulasiVonis

Pasal 12

Berlaku

UU Fidusia — Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Catatan: Berlaku sejak 30 September 1999. Tidak pernah diubah oleh undang-undang lain. PERHATIAN: Pasal 15 ayat (2) dan (3) tentang titel eksekutorial dan hak menjual atas kekuasaan sendiri telah ditafsir ulang oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 (dikuatkan MK No. 2/PUU-XIX/2021): eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sepihak — wajib ada kesepakatan cidera janji atau penyerahan sukarela dari debitur; jika debitur keberatan, eksekusi harus melalui pengadilan.
Pasal 12

(1) Pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.

(2) Untuk pertama kali, Kantor Pendaftaran Fidusia didirikan di
Jakarta dengan wilayah kerja mencakup seluruh wilayah negara Republik
Indonesia.

(3) Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
berada dalam lingkup tugas Departemen Kehakiman.

(4) Ketentuan mengenai pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia untuk
daerah lain dan penetapan wilayah kerjanya diatur dengan Keputusan
Presiden.

Sumber: Wikisource Indonesia (Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1999)

← Pasal 11 ↑ Daftar Pasal Pasal 13 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 12 UU Fidusia →