SimulasiVonis

Pasal 27

Berlaku

UU Fidusia — Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Catatan: Berlaku sejak 30 September 1999. Tidak pernah diubah oleh undang-undang lain. PERHATIAN: Pasal 15 ayat (2) dan (3) tentang titel eksekutorial dan hak menjual atas kekuasaan sendiri telah ditafsir ulang oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 (dikuatkan MK No. 2/PUU-XIX/2021): eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sepihak — wajib ada kesepakatan cidera janji atau penyerahan sukarela dari debitur; jika debitur keberatan, eksekusi harus melalui pengadilan.
Pasal 27

(1) Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor
lainnya.

(2) Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
hak Penerima Fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil
eksekusi Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

(3) Hak yang didahulukan dari Penerima Fidusia tidak hapus karena
adanya kepailitan dan atau likuidasi Pemberi Fidusia.

Sumber: Wikisource Indonesia (Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1999)

← Pasal 26 ↑ Daftar Pasal Pasal 28 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 27 UU Fidusia →