SimulasiVonis

Pasal 36

Berlaku

UU Fidusia — Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Catatan: Berlaku sejak 30 September 1999. Tidak pernah diubah oleh undang-undang lain. PERHATIAN: Pasal 15 ayat (2) dan (3) tentang titel eksekutorial dan hak menjual atas kekuasaan sendiri telah ditafsir ulang oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 (dikuatkan MK No. 2/PUU-XIX/2021): eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sepihak — wajib ada kesepakatan cidera janji atau penyerahan sukarela dari debitur; jika debitur keberatan, eksekusi harus melalui pengadilan.
Pasal 36

Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda
yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta)
rupiah.

Sumber: Wikisource Indonesia (Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1999)

← Pasal 35 ↑ Daftar Pasal Pasal 37 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 36 UU Fidusia →