SimulasiVonis

Pasal 14

Berlaku

UU Cipta Kerja (Klaster Naker) — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang · IV

Catatan: PERHATIAN: Yang dimuat dalam korpus ini HANYA klaster ketenagakerjaan (Pasal 80 dan Pasal 81 angka 1–71 UU 6/2023 = perubahan atas UU 13/2003). Ketentuan lain UU 6/2023 (perpajakan, pertanahan, lingkungan, dll.) tidak termasuk. UU ini menetapkan Perppu No. 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang dan telah diubah lanjut oleh Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 (31 Oktober 2023). Pasal berstatus "DISISIPKAN" berarti pasal baru yang ditambahkan ke UU 13/2003.
(1) Lembaga Pelatihan Kerja swasta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b wajib
memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan
oleh Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.

(2) Bagi lembaga Pelatihan Kerja swasta yang terdapat
penyertaan modal asing, Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
oleh Pemerintah Pusat.
(3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.

Sumber: JDIH Kemnaker; BPK peraturan.bpk.go.id; llg-bwi.org/main_regulation/6-bab4

← Pasal 13 ↑ Daftar Pasal Pasal 37 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 14 UU Cipta Kerja (Klaster Naker) →