HukumWaris

Pasal 151a

Berlaku

UU Cipta Kerja (Klaster Naker) — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang · IV

Catatan: PERHATIAN: Yang dimuat dalam korpus ini HANYA klaster ketenagakerjaan (Pasal 80 dan Pasal 81 angka 1–71 UU 6/2023 = perubahan atas UU 13/2003). Ketentuan lain UU 6/2023 (perpajakan, pertanahan, lingkungan, dll.) tidak termasuk. UU ini menetapkan Perppu No. 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang dan telah diubah lanjut oleh Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 (31 Oktober 2023). Pasal berstatus "DISISIPKAN" berarti pasal baru yang ditambahkan ke UU 13/2003.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
151 ayat (2) tidak perlu dilakukan oleh Pengusaha
dalam hal:
a. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan
sendiri;
b. Pekerja/Buruh dan Pengusaha berakhir Hubungan
Kerjanya sesuai dengan perjanjian kerja waktu
tertentu;
c. Pekerja/Buruh mencapai usia pensiun sesuai
dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan,
atau Perjanjian Kerja Bersama; atau
d. Pekerja/Buruh meninggal dunia.

Sumber: JDIH Kemnaker; BPK peraturan.bpk.go.id; llg-bwi.org/main_regulation/6-bab4

← Pasal 151 ↑ Daftar Pasal Pasal 152 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 151a UU Cipta Kerja (Klaster Naker) →