HukumWaris

Pasal 191a

Berlaku

UU Cipta Kerja (Klaster Naker) — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang · IV

Catatan: PERHATIAN: Yang dimuat dalam korpus ini HANYA klaster ketenagakerjaan (Pasal 80 dan Pasal 81 angka 1–71 UU 6/2023 = perubahan atas UU 13/2003). Ketentuan lain UU 6/2023 (perpajakan, pertanahan, lingkungan, dll.) tidak termasuk. UU ini menetapkan Perppu No. 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang dan telah diubah lanjut oleh Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 (31 Oktober 2023). Pasal berstatus "DISISIPKAN" berarti pasal baru yang ditambahkan ke UU 13/2003.
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini:
a. untuk pertama kali Upah minimum yang berlaku,
yaitu Upah minimum yang telah ditetapkan
berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai
pengupahan.
b. bagi Perusahaan yang telah memberikan Upah
lebih tinggi dari Upah minimum yang ditetapkan
sebelum Undang-Undang ini, Pengusaha dilarang
mengurangi atau menurunkan Upah.

Sumber: JDIH Kemnaker; BPK peraturan.bpk.go.id; llg-bwi.org/main_regulation/6-bab4

← Pasal 190 ↑ Daftar Pasal

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 191a UU Cipta Kerja (Klaster Naker) →