CekPHK

Pasal 78

Berlaku

UU Cipta Kerja (Klaster Naker) — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang · IV

Catatan: PERHATIAN: Yang dimuat dalam korpus ini HANYA klaster ketenagakerjaan (Pasal 80 dan Pasal 81 angka 1–71 UU 6/2023 = perubahan atas UU 13/2003). Ketentuan lain UU 6/2023 (perpajakan, pertanahan, lingkungan, dll.) tidak termasuk. UU ini menetapkan Perppu No. 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang dan telah diubah lanjut oleh Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 (31 Oktober 2023). Pasal berstatus "DISISIPKAN" berarti pasal baru yang ditambahkan ke UU 13/2003.
(1) Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/ Buruh
melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:
a. ada persetujuan Pekerja/Buruh yang
bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan
paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari
dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu)
minggu.

(2) Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh
melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib membayar Upah kerja lembur.
(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi
sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja
lembur dan Upah kerja lembur diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Sumber: JDIH Kemnaker; BPK peraturan.bpk.go.id; llg-bwi.org/main_regulation/6-bab4

← Pasal 77 ↑ Daftar Pasal Pasal 79 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 78 UU Cipta Kerja (Klaster Naker) →