CekPHK

Pasal 95

Berlaku

UU Cipta Kerja (Klaster Naker) — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang · IV

Catatan: PERHATIAN: Yang dimuat dalam korpus ini HANYA klaster ketenagakerjaan (Pasal 80 dan Pasal 81 angka 1–71 UU 6/2023 = perubahan atas UU 13/2003). Ketentuan lain UU 6/2023 (perpajakan, pertanahan, lingkungan, dll.) tidak termasuk. UU ini menetapkan Perppu No. 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang dan telah diubah lanjut oleh Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 (31 Oktober 2023). Pasal berstatus "DISISIPKAN" berarti pasal baru yang ditambahkan ke UU 13/2003.
(1) Dalam hal Perusahaan dinyatakan pailit atau
dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Upah dan hak lainnya yang
belum diterima oleh Pekerja/ Buruh merupakan
utang yang didahulukan pembayarannya.
(2) Upah Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum
pembayaran kepada semua kreditur.
(3) Hak lainnya dari Pekerja/ Buruh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didahulukan
pembayarannya atas semua kreditur kecuali para
kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.

Sumber: JDIH Kemnaker; BPK peraturan.bpk.go.id; llg-bwi.org/main_regulation/6-bab4

← Pasal 94 ↑ Daftar Pasal Pasal 96 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 95 UU Cipta Kerja (Klaster Naker) →