SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

100/Pid.Sus/2023/PN Atb

Nomor100/Pid.Sus/2023/PN Atb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Atb
Panjang Dokumen118.950 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp300.000.000.

Status: penjara · Vonis: 15 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →