100/Pid.Sus/2023/PN Atb
| Nomor | 100/Pid.Sus/2023/PN Atb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Atb |
| Panjang Dokumen | 118.950 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp300.000.000.
Status: penjara · Vonis: 15 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →