SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

100/Pid.Sus/2023/PN Lbb

Nomor100/Pid.Sus/2023/PN Lbb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Lbb
Panjang Dokumen315.503 karakter

Amar Putusan

Terdakwa DONI AFRINAL dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul yang Dilakukan oleh Pendidik Sebagai Beberapa Perbuatan yang Berdiri Sendiri Sehingga Merupakan Beberapa Kejahatan' dan dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp5.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 12 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →