100/Pid.Sus/2023/PN Lbb
| Nomor | 100/Pid.Sus/2023/PN Lbb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lbb |
| Panjang Dokumen | 315.503 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa DONI AFRINAL dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul yang Dilakukan oleh Pendidik Sebagai Beberapa Perbuatan yang Berdiri Sendiri Sehingga Merupakan Beberapa Kejahatan' dan dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp5.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 12 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →