100/Pid.Sus/2023/PN Nba
| Nomor | 100/Pid.Sus/2023/PN Nba |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Nba |
| Panjang Dokumen | 74.465 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Yakob Bin (alm) Liong Ciung Cin terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 10 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →