101/Pid.B/2022/PN Pnj
| Nomor | 101/Pid.B/2022/PN Pnj |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Pnj |
| Panjang Dokumen | 130.592 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa, Fuad Djafar Alias H Yusuf Alidrus bin Amir Djafar dan Mohammad Taufik Jafar alias Upik bin Fuad Djafar, terbukti bersalah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan. Mereka dihukum penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan.
Status: dihukum penjara · Vonis: 1.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →