SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

101/Pid.Sus/2022/PN Png

Nomor101/Pid.Sus/2022/PN Png
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Png
Panjang Dokumen113.779 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Sandy Irawan Alias Sate Bin Ali Hasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →