101/Pid.Sus/2022/PN Png
| Nomor | 101/Pid.Sus/2022/PN Png |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Png |
| Panjang Dokumen | 113.779 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Sandy Irawan Alias Sate Bin Ali Hasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →