SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

101/Pid.Sus/2024/PN Tjt

Nomor101/Pid.Sus/2024/PN Tjt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2024
PengadilanPN_Tjt
Panjang Dokumen94.019 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dan dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →