SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

1020/Pid.B/2023/PN Mdn

Nomor1020/Pid.B/2023/PN Mdn
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Mdn
Panjang Dokumen56.669 karakter

Amar Putusan

Terdakwa M. Yusuuf Andreanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Disertai Dengan Kekerasan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →