SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

1021/Pid.Sus/2025/PN Kis

Nomor1021/Pid.Sus/2025/PN Kis
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Kis
Panjang Dokumen59.320 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Duplles Nababan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp250.000.000.

Status: penjara · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →