1021/Pid.Sus/2025/PN Kis
| Nomor | 1021/Pid.Sus/2025/PN Kis |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Kis |
| Panjang Dokumen | 59.320 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Duplles Nababan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp250.000.000.
Status: penjara · Vonis: 10 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →