1027/Pid.Sus/2023/PN Lbp
| Nomor | 1027/Pid.Sus/2023/PN Lbp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lbp |
| Panjang Dokumen | 41.666 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Suherman Alias Ngewek dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Secara Tidak Sah Memanen Hasil Perkebunan' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari.
Status: dijatuhi pidana · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →