SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

102/Pid.B/2022/PN Bik

Nomor102/Pid.B/2022/PN Bik
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Bik
Panjang Dokumen106.479 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta mengedarkan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu'. Para Terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dan 20 hari serta pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →