102/Pid.B/2022/PN Bik
| Nomor | 102/Pid.B/2022/PN Bik |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Bik |
| Panjang Dokumen | 106.479 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta mengedarkan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu'. Para Terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dan 20 hari serta pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →