1036/Pid.B/2025/PN Srg
| Nomor | 1036/Pid.B/2025/PN Srg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Srg |
| Panjang Dokumen | 89.969 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Tegar Bintang Maulana Bin H. Opik terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan luka-luka dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →