104/Pid.B/2025/PN Skl
| Nomor | 104/Pid.B/2025/PN Skl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Skl |
| Panjang Dokumen | 82.035 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Lufi Alias Lufi Bin Alm. Harim dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →