SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

104/Pid.Sus/2023/PN Gdt

Nomor104/Pid.Sus/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Gdt
Panjang Dokumen86.478 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Dermawan Budi Prasetyo Bin Hadi Siswanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →