104/Pid.Sus/2025/PN Slk
| Nomor | 104/Pid.Sus/2025/PN Slk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Slk |
| Panjang Dokumen | 165.171 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 gram. Para Terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 5 tahun.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →