SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

104/Pid.Sus/2025/PN Slk

Nomor104/Pid.Sus/2025/PN Slk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Slk
Panjang Dokumen165.171 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 gram. Para Terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 5 tahun.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →