1052/Pid.B/2022/PN Jkt.Utr
| Nomor | 1052/Pid.B/2022/PN Jkt.Utr |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Jkt.Utr |
| Panjang Dokumen | 34.466 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I Akbar Iman Maulana Bin Sulaiman dan Terdakwa II Selviki Indri Yanti Binti Munadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →