SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

105/Pid.Sus/2024/PN Tab

Nomor105/Pid.Sus/2024/PN Tab
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2024
PengadilanPN_Tab
Panjang Dokumen211.339 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I dan Terdakwa II dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Secara Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 Gram'. Mereka dihukum penjara masing-masing 6 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 1.500.000.000.

Status: dikabulkan · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →