105/Pid.Sus/2024/PN Tab
| Nomor | 105/Pid.Sus/2024/PN Tab |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PN_Tab |
| Panjang Dokumen | 211.339 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I dan Terdakwa II dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Secara Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 Gram'. Mereka dihukum penjara masing-masing 6 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 1.500.000.000.
Status: dikabulkan · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →