105/Pid.Sus/2025/PN Slk
| Nomor | 105/Pid.Sus/2025/PN Slk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Slk |
| Panjang Dokumen | 145.358 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Rahmad Mulyadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →