106/Pid.B/2022/PN Plp
| Nomor | 106/Pid.B/2022/PN Plp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Plp |
| Panjang Dokumen | 73.052 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Darman Alias Darman Alias Penjeng dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak menempati pekarangan tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 10 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →