SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

106/Pid.B/2022/PN Plp

Nomor106/Pid.B/2022/PN Plp
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Plp
Panjang Dokumen73.052 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Darman Alias Darman Alias Penjeng dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak menempati pekarangan tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 10 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →