SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

106/Pid.B/2023/PN Mad

Nomor106/Pid.B/2023/PN Mad
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Mad
Panjang Dokumen58.631 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pengeroyokan' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing 2 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →