106/Pid.Sus-LH/2024/PN Tjt
| Nomor | 106/Pid.Sus-LH/2024/PN Tjt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-LH |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PN_Tjt |
| Panjang Dokumen | 71.394 karakter |
Amar Putusan
Wiyono Alias Yono Bin Kasbun (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp 100.000.000.
Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →