SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

106/Pid.Sus/2023/PN Bsk

Nomor106/Pid.Sus/2023/PN Bsk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Bsk
Panjang Dokumen90.592 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Mujar Als Bojer Bin M.Ruf dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 6.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →