SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

106/Pid.Sus/2023/PN Tte

Nomor106/Pid.Sus/2023/PN Tte
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Tte
Panjang Dokumen155.951 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Mayang Sulistiawati M. Lek terbukti bersalah melakukan tindak pidana aborsi tidak sesuai ketentuan dan dijatuhi pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 5.000.000.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →