SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

106/Pid.Sus/2025/PN Slk

Nomor106/Pid.Sus/2025/PN Slk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Slk
Panjang Dokumen153.581 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Fiki Panggilan Fiki terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →