107/Pid.B/2023/PN Gdt
| Nomor | 107/Pid.B/2023/PN Gdt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gdt |
| Panjang Dokumen | 48.766 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Iwan Setiawan Bin Helmi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →