SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

107/Pid.B/2023/PN Gdt

Nomor107/Pid.B/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Gdt
Panjang Dokumen48.766 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Iwan Setiawan Bin Helmi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →