SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

108/Pid.Sus-LH/2024/PN Tjt

Nomor108/Pid.Sus-LH/2024/PN Tjt
Jenispidana — Pid.Sus-LH
Tahun2024
PengadilanPN_Tjt
Panjang Dokumen161.090 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah dan dijatuhi pidana penjara masing-masing 1 tahun dan denda Rp500.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →