108/Pid.Sus/2023/PN Ktg
| Nomor | 108/Pid.Sus/2023/PN Ktg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Ktg |
| Panjang Dokumen | 66.118 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muhamad Resa Agow dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp60.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →