SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

108/Pid.Sus/2023/PN Ktg

Nomor108/Pid.Sus/2023/PN Ktg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Ktg
Panjang Dokumen66.118 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muhamad Resa Agow dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp60.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →