SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

109/Pid.B/2023/PN Gdt

Nomor109/Pid.B/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Gdt
Panjang Dokumen85.871 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →